KOPERASI SERBA USAHA SWAMITRA SEKAA DEMEN
Jl. Gajah Mada No.1 Singaraja
No. Telp (0362) 22358
TUGAS & TANGGUNG JAWAB PENGURUS
Di
setiap masing-masing posisi didalam struktur organisasi pada Koperasi Serba
Usaha (KSU) Sekaa Demen mempunyai tugas dan tanggung jawab yang berbeda. Adapun
tugas – tugas dari susunan pengurus operasional Koperasi Serba Usaha (KSU)
Sekaa Demen adalah sebagai berikut :
1.
Manager
Manager selaku
pimpinan operasional mempunyai tugas sebagai berikut :
.
Bertanggung jawab atas
kinerja Koperasi
a.
Mengevaluasi kinerja
koperasi setiap akhir periode
b.
Memeriksa Laporan
Keuangan setiap akhir periode
c.
Membuat kebijakan
anggaran biaya tiap peiode bersama komite
d.
Besama Komite (Manager,
Pembina kredit, Credit Suport) menyetujui atau tidak permohonan kredit untuk
direalisasi
2.
Pembina Kredit
Pembina Kredit
mempunyai tugas sebagai berikut :
.
Memberikan penjelasan
kepada nasabah proses pencairan kredit.
a.
Menerima atau tidak
(menyeleksi) permohonan kredit dari nasabah dalam hal administrasi.
b.
Membuat memorandum
sebagai dasar Credit Suport (CS) melakukan survey ke lapangan.
c.
Bersama komite
(Manager, Pembina kredit, Credit Suport) menyetujui atau tidak permohonan
kredit untuk direalisasi.
d.
Membuat laporan tiap
bulan berapa banyak permohonan kredit yang masuk dan berapa banyak yang sudah
terealisasi, serta berapa banyak yang sudah melunasi kredit.
e.
Bersama Teller mengecek
berapa saldo kas setiap akhir kerja setiap harinya.
3.
Credit Suport (CS)
Adapun tugas
dari Credit Suport adalah sebagai berikut :
.
Memasarkan atau mencari
nasabah serta memberikan penjelasan kepada calon nasabah mengenai ketentuan di
Koperasi.
a.
Melakukan survey
jaminan serta kepribadian nasabah yang mengajukan kredit berdasarkan memorandum
dari Pembina kredit.
b.
Bersama komite
(Manager, Pembina kredit, Credit Suport) menyetujui atau tidak permohonan
kredit untuk direalisasi.
c.
Mendekati dan
memberikan solusi atau penjelasan kepada nasabah yang bermasalah agar bisa
membayar kewajibannya.
d.
Ikut serta membantu
memungut tabungan.
4.
Teller
Tugas dari
teller adalah sebagai berikut :
.
Mencatat semua
transaksi yang terjadi.
a.
Membuat laporan arus
kas setiap hari.
b.
Membuat laporan
keuangan dan posisi neraca setiap akhir periode.
c.
Memberikan data nasabah
yang belum membayar kewajibannya kepada Credit Suport (CS) untuk ditindak
lanjuti.
d.
Bersama Pembina Kredit
mengecek berapa saldo kas pada saat tutup kas setiap harinya.
WEWENANG PENGURUS
Di
setiap masing-masing posisi didalam struktur organisasi pada Koperasi Serba
Usaha (KSU) Sekaa Demen mempunyai wewenang yang berbeda. Adapun wewenang dari susunan pengurus
operasional Koperasi Serba Usaha (KSU) Sekaa Demen adalah sebagai berikut :
1.
Manajer
Manajer
berwenang dalam menerima atau menolak anggota/memutuskan anggota.
2.
Pembina Kredit
Pembina
Kredit berwenang untuk menerima atau tidak (menyeleksi) permohonan kredit dari
nasabah dalam hal administrasi.
3.
Credit Suport (CS)
Credit Suport
(CS) berwenang untuk menarik jaminan nasabah atau mengevaluasi kembali kredit.
4.
Teller
Teller
berwenang untuk memberikan uang kepada nasabah dan berwenang untuk menerima
uang dari nasabah sesuai dengan yang telah disepakati.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar