Rabu, 03 April 2013

KOPERASI SERBA USAHA SWAMITRA SEKAA DEMEN



KOPERASI SERBA USAHA SWAMITRA SEKAA DEMEN
Jl. Gajah Mada No.1 Singaraja
No. Telp (0362) 22358

TUGAS & TANGGUNG JAWAB PENGURUS

Di setiap masing-masing posisi didalam struktur organisasi pada Koperasi Serba Usaha (KSU) Sekaa Demen mempunyai tugas dan tanggung jawab yang berbeda. Adapun tugas – tugas dari susunan pengurus operasional Koperasi Serba Usaha (KSU) Sekaa Demen adalah sebagai berikut :
1.      Manager
Manager selaku pimpinan operasional mempunyai tugas sebagai berikut :
 .        Bertanggung jawab atas kinerja Koperasi
a.      Mengevaluasi kinerja koperasi setiap akhir periode
b.      Memeriksa Laporan Keuangan setiap akhir periode
c.       Membuat kebijakan anggaran biaya tiap peiode bersama komite
d.      Besama Komite (Manager, Pembina kredit, Credit Suport) menyetujui atau tidak permohonan kredit untuk direalisasi

2.      Pembina Kredit
Pembina Kredit mempunyai tugas sebagai berikut :
 .        Memberikan penjelasan kepada nasabah proses pencairan kredit.
a.      Menerima atau tidak (menyeleksi) permohonan kredit dari nasabah dalam hal administrasi.
b.      Membuat memorandum sebagai dasar Credit Suport (CS) melakukan survey ke lapangan.
c.       Bersama komite (Manager, Pembina kredit, Credit Suport) menyetujui atau tidak permohonan kredit untuk direalisasi.
d.      Membuat laporan tiap bulan berapa banyak permohonan kredit yang masuk dan berapa banyak yang sudah terealisasi, serta berapa banyak yang sudah melunasi kredit.
e.      Bersama Teller mengecek berapa saldo kas setiap akhir kerja setiap harinya.
3.      Credit Suport (CS)
Adapun tugas dari Credit Suport adalah sebagai berikut :
 .        Memasarkan atau mencari nasabah serta memberikan penjelasan kepada calon nasabah mengenai ketentuan di Koperasi.
a.      Melakukan survey jaminan serta kepribadian nasabah yang mengajukan kredit berdasarkan memorandum dari Pembina kredit.
b.      Bersama komite (Manager, Pembina kredit, Credit Suport) menyetujui atau tidak permohonan kredit untuk direalisasi.
c.       Mendekati dan memberikan solusi atau penjelasan kepada nasabah yang bermasalah agar bisa membayar kewajibannya.
d.      Ikut serta membantu memungut tabungan.

4.      Teller
Tugas dari teller adalah sebagai berikut :
 .        Mencatat semua transaksi yang terjadi.
a.      Membuat laporan arus kas setiap hari.
b.      Membuat laporan keuangan dan posisi neraca setiap akhir periode.
c.       Memberikan data nasabah yang belum membayar kewajibannya kepada Credit Suport (CS) untuk ditindak lanjuti.
d.      Bersama Pembina Kredit mengecek berapa saldo kas pada saat tutup kas setiap harinya.

WEWENANG PENGURUS
Di setiap masing-masing posisi didalam struktur organisasi pada Koperasi Serba Usaha (KSU) Sekaa Demen mempunyai wewenang yang berbeda. Adapun wewenang dari susunan pengurus operasional Koperasi Serba Usaha (KSU) Sekaa Demen adalah sebagai berikut :
1.      Manajer
Manajer berwenang dalam menerima atau menolak anggota/memutuskan anggota.
2.      Pembina Kredit
Pembina Kredit berwenang untuk menerima atau tidak (menyeleksi) permohonan kredit dari nasabah dalam hal administrasi.
3.      Credit Suport (CS)
Credit Suport (CS) berwenang untuk menarik jaminan nasabah atau mengevaluasi kembali kredit.
4.      Teller
Teller berwenang untuk memberikan uang kepada nasabah dan berwenang untuk menerima uang dari nasabah sesuai dengan yang telah disepakati.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar